Perbedaan Pakaian PDU 1 dan PDU 3
Pakaian Dinas Utama (PDU) adalah seragam militer penting yang digunakan oleh personel TNI (Tentara Nasional Indonesia), POLRI (Kepolisian Republik In…
Pakaian Dinas Utama (PDU) adalah seragam militer penting yang digunakan oleh personel TNI (Tentara Nasional Indonesia), POLRI (Kepolisian Republik In…
Warna merupakan elemen penting dalam dekorasi rumah yang dapat mempengaruhi suasana dan suasana hati ruangan. Dalam desain interior, dua warna putih …
Cara Membuat Menu Navigasi Blogger - blogge Pemula sudah menjadi hal yang sangat wajar dalam bidang apapun, tak terkecuali dalam dunia blog. Saya m…
Sekilas Tentang Mbah KH Sahlan Tholib - Kyai Sahlan merupakan salah satu ulama salaf dan ulama kuno yang mempunyai karomah YANG SANGAT JARANG TEREKS…
Industri kecantikan semakin berkembang pesat, dengan berbagai produk yang bermunculan setiap hari. Salah satu merek yang kini tengah populer adalah S…
Sekilas Tentang Gus Ma'ruf bin Zubair - Kita tahu bahwa Sarang termasuk daerah yang merupakan gudang ulama. Di antara mereka ada satu ulama yang…
Biografi KH Hasan Gipo, Ampel, Surabaya, Jawa Timur Ketua Tanfidziyah PBNU Pertama - Hasan Gipo atau Hasan Basri lahir di Surabaya pada tahun 1869 d…
Jejak KI Ageng Rogosasi - Bagi Masyarakat Tumang Boyolali, nama Ki Ageng Rogosasi tentu tak asing bagi mereka. Nama tersebut merupakan seorang penye…
Konversi IP Address ke Biner Konversi IP Address ke Biner Masukkan IP Address: Konversi …
Dalil Lengkap Sampainya Pahala Kepada Mayit - Untuk menguatkan syariat kita bahwah menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat Thoyyibah kepada…
Oleh Aiman Sobandi S.H. |
Childfree adalah sebuah keputusan seorang pasangan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Umumnya manusia ketika memutuskan untuk menikah, maka otomatis pasangan tersebut memiliki tujuan untuk memilimki anak (keturunan). Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa ternyata ada pasangan yang kemudian memutuskan untuk tidak memiliki anak.
Ada beberapa alasan sehingga pasangan memutuskan untuk childfree (tidak ingin memiliki anak setelah menikah) diantaranya alasan pribadi, psikologis dan medis, ekonomis, filosofis, dan juga lingkungan hidup. Dalam hal ini seorang muslim harus cerdas, dalam arti lain harus memikirkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Lalu bagaimanakah pandangan al-Ghazali dan Syaikh Ibrahim Syauqi Allam terkait hukum childfree ini ? yuk simak
Syaikh Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali yang lebih dikenal dengan nama Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulum al-Din memberikan pandangan bahwa childfree ini adalah hal yang tidak diperbolehkan, karena faidah dalam pernikahan itu ada lima, yaitu :
وفيه فوائد خمسة، الولد وكثر الشهوة وتدبير المنزل وكثرة العشيرة ومجاهدة النفس بالقيام بهن
Artinya :
”Dalam perkawinan ada lima keuntungan, pertama anak, kedua meredam syahwat, ketiga mengatur urusan ruma, keempat memperbanyak anggota keluarga, kelima mendapatkan pahala dari hasil kerja keras menghidupi keluarga.
Dan faidah yang pertama yaitu memiliki keturunan merupakan faidah pokok dari sebuah pernikahan, berikut kutipannya dalam kitab Ihya Ulum al-Din :
الفائدة الأولى الولد وهو الأصل وله وضع النكاح والمقصود إبقاء النسل
وأن لا يخلو العالم عن جنس الأنس
Artinya:
“Manfaat/faidah yang pertama (dari pernikahan) adalah memiliki anak, dan ini manfaat yang utama/pokok, dan atas dasar anak itu pula pernikahan disyariatkan dengan maksud untuk menetapkan keturunan dan agar alam ini tidak sepi dari jenis manusia.”
Dan al-Ghazali pun memberikan sebuah penjelasan bahwa dari kita memiliki anak, setidaknya ada empath al yang bisa menjadi nilai ibadah, yaitu :
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dipastikan bahwa Imam al-Ghazali adalah tokoh yang tidak memperbolehkan childfree. Lalu bagaimanakah pendapat Syaikh Ibrahim Syauqi Allam ? yuk simak…
Syaikh Ibrahim Syauqi Allam merupakan seorang mufti Dar al-Ifta al-Misri, yaitu Lembaga Fatwa Mesir. Dalam hal ini beliau memberikan pandangan bahwa childfree merupakan hal yang diperkenankan dengan menuturkan tiga alasan, yaitu :
Tidak adanya dalil Al-Qur’an dan hadist yang secara eksplisit memerintahkan atau mewajibkan pasangan suami istri untuk memiliki anak, meskipun pada kenyataanya kebanyakan umat Islam menikah dengan tujuan ingin memperbanyak anak.
Adanya kesepakatan antara suami istri untuk tidak memiliki anak, Jika pasangan berpikir kemungkinan besar mereka merasa tidak akan mampu untuk tanggung jawab, atau mereka memutuskan untuk tidak memiliki anak untuk kepentingan tertentu, seperti jika melahirkan anak berbahaya bagi kesehatan istri, atau mereka takut kehancuran zaman perubahan iklim sebab angka kelahiran, dan keduanya setuju untuk tidak memiliki anak, maka tidak ada yang salah atau dosa dengan itu bagi mereka itu, Pasalnya tidak ada nash dalam Alquran yang melarang mencegah atau mengurangi kelahiran anak.
Bahwa memiliki anak ataupun tidak memiliki anak itu merupakan hak individu suami istri.