Perbedaan Pakaian PDU 1 dan PDU 3
Pakaian Dinas Utama (PDU) adalah seragam militer penting yang digunakan oleh personel TNI (Tentara Nasional Indonesia), POLRI (Kepolisian Republik In…
Pakaian Dinas Utama (PDU) adalah seragam militer penting yang digunakan oleh personel TNI (Tentara Nasional Indonesia), POLRI (Kepolisian Republik In…
Warna merupakan elemen penting dalam dekorasi rumah yang dapat mempengaruhi suasana dan suasana hati ruangan. Dalam desain interior, dua warna putih …
Cara Membuat Menu Navigasi Blogger - blogge Pemula sudah menjadi hal yang sangat wajar dalam bidang apapun, tak terkecuali dalam dunia blog. Saya m…
Sekilas Tentang Mbah KH Sahlan Tholib - Kyai Sahlan merupakan salah satu ulama salaf dan ulama kuno yang mempunyai karomah YANG SANGAT JARANG TEREKS…
Industri kecantikan semakin berkembang pesat, dengan berbagai produk yang bermunculan setiap hari. Salah satu merek yang kini tengah populer adalah S…
Biografi KH Hasan Gipo, Ampel, Surabaya, Jawa Timur Ketua Tanfidziyah PBNU Pertama - Hasan Gipo atau Hasan Basri lahir di Surabaya pada tahun 1869 d…
Sekilas Tentang Gus Ma'ruf bin Zubair - Kita tahu bahwa Sarang termasuk daerah yang merupakan gudang ulama. Di antara mereka ada satu ulama yang…
Jejak KI Ageng Rogosasi - Bagi Masyarakat Tumang Boyolali, nama Ki Ageng Rogosasi tentu tak asing bagi mereka. Nama tersebut merupakan seorang penye…
Konversi IP Address ke Biner Konversi IP Address ke Biner Masukkan IP Address: Konversi …
Dalil Lengkap Sampainya Pahala Kepada Mayit - Untuk menguatkan syariat kita bahwah menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat Thoyyibah kepada…
Mau tahlilan atau kenduri selamatan berpahala dan tidak melanggar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Maka mari kita kerjakan ketentuan dibawah ini:
Jika ketentuan atau poin-poin diatas dapat dikerjakan, maka selamatan yang kita laksanakan insha Allah masih dalam batas-batas bid'ah hasanah yang berpahala. Bahkan tidak melanggar pernyataan Sayyid Zaini Dahlan dalam nukilan Kitab I'anah ath-Thalibin karangan Syaikh Abu Bakr Syatha' yang menyatakan makruh.
Adapun tuduhan bahwa tahlilan adalah tradisi Hindu sepenuhnya tidak dapat dibuktikan secara valid dan cenderung dijadikan ajang propaganda oleh seorang ustadz yang mengakui mantan orang Hindu untuk menarik simpati jama'ahnya. Termasuk kedustaan sebagian kelompok bahwa tahlilan adalah persembahan kepada dayang-dayang penunggu desa atau ma'tam yang dilarang oleh ulama'.
Membela secara membabi buta tradisi selamatan masyarakat yang dilakukan dengan berbagai bentuk dan variannya yang tak jarang tercampuri khurafat dan bid'ah adalah sangat tidak bijak. Pun mengkritik atau menyesatkan secara serampangan seperti yang dilakukan oleh kaum pemonopoli kebenaran juga tidak tepat. Yang benar adalah bersikap adil atas dasar ilmu bukan fitnah dan pembelaan dilakukan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sumber: hwni